Minggu, 16 Desember 2012

1. LATAR BELAKANG PENELITIAN



Selama  ini  perusahaan  dianggap  sebagai  lembaga  yang  dapat  memberikan  banyak
keuntungan  bagi  masyarakat,  di  mana  menurut  pendekatan  teori  akuntansi  tradisional,
perusahaan   harus  memaksimalkan  labanya  agar  dapat  memberikan  sumbangan  yang
maksimum  kepada  masyarakat.  Namun  seiring  dengan  berjalannya waktu,  masyarakat
semakin menyadari adanya dampak-dampak sosial yang ditimbulkan oleh perusahaan dalam
menjalankan  operasinya  untuk  mencapai  laba  yang  maksimal,  yang  semakin  besar  dan
semakin sulit untuk dikendalikan. Oleh karena itu, masyarakat pun menuntut agar perusahaan
senantiasa  memperhatikan  dampak-dampak  sosial  yang  ditimbulkannya  dan  berupaya
mengatasinya.
Atas  tuntutan  –  tuntutan  tersebut  kemudian  muncul  konsep  akuntansi  yang  baru
menggantikan  konsep  akuntansi  tradisional  dimana  dalam  akuntansi  tradisional  pusat
perhatian  perusahaan  hanya  terbatas  kepada  stockholders dan  bondholders,  yang  secara
langsung memberikan kontribusinya bagi perusahaan, sedangkan pihak lain sering diabaikan.
Corporate Social Responsibility sebagai konsep akuntansi yang baru adalah transparansi
pengungkapan sosial  atas kegiatan atau aktivitas sosial yang dilakukan oleh perusahaan,
dimana  transparansi  informasi  yang  diungkapkan  tidak  hanya  informasi  keuangan
perusahaan, tetapi perusahaan juga diharapkan mengungkapkan informasi mengenai dampak
sosial dan lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas perusahaan. 
Di Indonesia sendiri kelestarian lingkungan sudah menjadi kebijakan pemerintah pada
setiap periode. Pada Pelita ketujuh melalui TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN,
dinyatakan  “Kebijakan  sektor  Lingkungan  Hidup,  antara  lain,  megenai  pembangunan
lingkungan hidup diarahkan agar lingkungan hidup tetap berfungsi sebagai pendukung dan
penyangga ekosistem kehidupan dan terwujudnya keseimbangan, keselarasan dan keserasian
yang dinamis antara sistem ekologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya agar dapat menjamin
2pembangunan nasional yang berkelanjutan” ( GBHN, 1998 ). Begitu juga  Undang Undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang  Pengelolaan  Lingkungan Hidup pasal 5
menyatakan 1) setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat,  2)  setiap  orang  mempunyai  hak  atas  informasi  lingkungan  hidup  yang  berkaitan
dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup, 3) setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku. 
Sejak tahun 2002 KLH (Kementrian Lingkungan Hidup) mengadakan PROPER (Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) di bidang
pengendalian  dampak  lingkungan  untuk  meningkatkan  peran  perusahaan  dalam  program
pelestarian  lingkungan  hidup,.  Melalui  PROPER,  kinerja  lingkungan  perusahaan  diukur
dengan menggunakan warna, mulai dari yang terbaik emas, hijau, biru, merah, hingga yang
terburuk hitam untuk kemudian diumumkan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat
dapat mengetahui tingkat penataan pengelolaan lingkungan pada perusahaan dengan hanya
melihat warna yang ada.  
Hasil dari diberlakukannya  peraturan – peraturan pemerintah tersebut sampai saat ini
pelaksanaannya  masih  jauh  dari  harapan,  terbukti  dari  masih  banyaknya  perusahaan  di
Indonesia yang tergabung dalam PROPER mendapatkan peringkat hitam pada periode 2006 –
2007  yang  berarti  bahwa  perusahaan  tersebut  secara  sengaja  tidak  melakukan  upaya
pengelolaan  lingkungan  sebagaimana  yang  dipersyaratkan  serta  berpotensi  mencemari
lingkungan. 
Hal ini menggambarkan masih banyak perusahaan – perusahaan yang memberikan andil
dalam  masalah  pencemaran  lingkungan  di  Indonesia.  Oleh  karena  itulah  diperlukan
pengaturan secara khusus mengenai masalah pengelolaan lingkungan hidup ini. Dan tentunya
sudah  selayaknya  perusahaan  bersedia  untuk  menyajikan  suatu  laporan  yang  dapat
3mengungkapkan bagaimana kontribusi mereka terhadap berbagai permasalahan sosial yang
terjadi di sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar