Sabtu, 24 Maret 2012

Kuis 5

1. 3 cara memasuki usaha baru
2. sebutkan 4 bentuk badan usaha
3. apa yang dimaksud kreativitas dan cara engembangkannya
4. jelaskan sumber" peluang bisnis
6. 10 kompetensi wirausaha
7. 2 motif seorang wirausaha
8. jelaskan yang dimaksud kewirausahaan

1.-memulai dari nol
   - memberli perusahaan orang lain
   - frenchise

2-PT
  -CV
  -Firma
  -yayasan

3. kemampuan seseorang untuk mengembangkan ide-ide untuk memecahkan masalh dan menciptakan peluang dengan cara benchmark, ATM, Fishbone, Mind Maping

4. mengembangkan ide-ide yang dapat diterima oelh pasar. contohnya: chocologi memiliki banyak varian rasa dan bentuk cokelat yang ditawarkan kepada pelanggan,.

5. sumber-sumber peluang bisnis
    MP,MO,MK,SDM
    Eksternal
    Mikro
    Channel of distribution
    Customer
    Center
    Consumer
    Competitor
    Makro:
    Politik
    Demografi
    Ekonomi
    Sosial Budaya
    Hukum
    Pemerintah
    Alam

6. knowing your bussines
    knowing the basic ussines and management
    having the proper attitude
    having educate capital
    managing financial efficiently
    managing time effectively
    managing people
    satisfying costumer with providing high quality product
    knowing hozu to compete
    copying with regulation and paper work

7. - need based
    - opportunity based
8 kemampuan seseorang untuk melihat atau menciptakan peluang dan merubah peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis

Kuis 4

1. Pengalaman yang di dapat ketika kuliah lapangan?
2. 10 kompetisi seorang wirausaha
3. Apa yang dimaksud dengan perusahaan keluarga?
4. Bentuk-bentuk badan usaha?
5. Pengertian kewirausahaan dan motifnya?


1. Pengalaman yang didapat ketika kuliah lapangan yaitu mengetahui kondisi pasar dan pesaing, setelah terjun kelapangan ternyata produk yang ditawarkan perusahaan-perusahaan atau penjual lain tidak terlalu jauh kualitasnya dengan produk yang kami produksi, sehingga memberikan peluang kepada kita untuk lebih berinovasi lagi dari bentuk, rasa yang ditawarkan dan ternyata produk kami juga dapat bersaing kualitasnya.



2. knowing your bussines
    knowing the basic ussines and management
    having the proper attitude
    having educate capital
    managing financial efficiently
    managing time effectively
    managing people
    satisfying costumer with providing high quality product
    knowing hozu to compete
    copying with regulation and paper work

3. Perusahaan keluarga adalah perusahaan yang di dirikan oleh anggota keluarga dan beranggotakan berasal dari keluarga itu sendiri.

4. Bentuk-bentuk badan usaha:
    - CV
    - Firma
    - PT
    - Koperasi
    - Yayasan

5. Kewirausahaan adalah kemampuan seseorang untuk melihat atau menciptakan peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis.
Motif kewirausahaan:
- Need based
- Opportunity based

BAB 5 Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha Untuk Membangun Usaha Baru

1. Jelaskan jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
2. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
4. Jelaskan yang dimaksud dengan persekutuan
5. Jelaskan yang dimaksud dengan korporasi
6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
8. Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha yang saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!


Jawab:

1. Bentuk dan jenis usaha legal:
    

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
2.  Jenis perusahaan yang digunakan perusahaan yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? 
 
PT. HM Samporna Tbk
Jenis badan usaha : Perseroan Terbatas(PT)
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. ("Sampoerna") didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Notaris Anwar Mahajudin, S.H., No. 69. Akta Pendirian Sampoerna disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 Nopember 1964, Tambahan No. 357. Anggaran dasar Sampoerna telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. No. 107 tanggal 15 Desember 2009 dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0006503.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010.
3. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
 4. Persekutuan adalah merupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Pendiri badan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait.

5. Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

6. Bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi adalah:

F      Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-             Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
 Korporasi
  Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
  PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
  PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
  PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
7. Bentuk franchising, manfaat dan kelemahan:
    
Jenis/BentukFranchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise 
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
 
MANFAAT FRANCHISING/WARALABA
1.     Manfaat bagi franchisor
*Sebuah jaringan yang menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas, daya beli, daya advertising, sarana.
*  Biaya pengembangan lebih kecil dibandingkan dengan cabang. Karena investasi terbagi antara franchisor dan franchiese.
*  Waktu pengembangan lebih singkat.
* Partner kerja antara enterpreneur indenpenden yaitu franchiese dan franchisor sangatlah efektif karena franchiese yang terpilih memiliki motivasi yang kuat, kerja lebih lama dan memanage lebih dekat dibandingkan dengan pegawai.
Manfaat bagi franchiese
*      Jaringan waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya advertising, sarana.
*      Franchiese mengkopi/meniru kesuksesan dengan di berikannya bantuan dari awal bisnis sehingga lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
*      Resiko lebih kecil alasan yang sama
*      Persentasi rentabilitasi capital entrepreneur lebih tinggi
*      Franchiese menguasai kontrol profesional sperior karena tranfer dan asisten
*      Franchiese belajar dalam bidang baru
       Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
8 .  Saya akan memilih bentuk usaha Franchise
    -Kelebihan dari franchise tentu saja biasanya perusahaan franchise telah memiliki    nama yang sudah dikenal, sehingga tidak memerlukan biaya yang besar untuk pemasaran.
Lalu biasanya akan ada pelatihan sdm yang dilakukan oleh pemegang lisensi, sehingga tidak akan mengalami kesulitan saat pemenuhan sdm yang akan dipekerjakan di perusahaan.
  
- Kekurangan dari franchise adalah biaya paten yang mahal, namun meskipun demikian saya pikir biaya yang kita keluarkan untuk paten itu bisa terganti dengan keuntungan yang akan kita dapatkan nanti. 
Salah satu kekurangannya juga selama apapun kita mengunakan franchise ini, kita tidak akan pernah menjadi pemilik yang sah untuk franchise tersebut. Namun karena kita tahu demikian, maka orientasi kita harus pada laba, bukan kepada kepemilikan.

Selasa, 06 Maret 2012

kegiatan chocologi










kuis 3

1. 10 kompetensi seorang wirauasaha
2. dokumen untuk mempersiapkan perusahaan
3. cara memulai perusahaan
4. sumber modal
5. motif seorang wirausaha

1. knowing your bussines
    knowing the basic ussines and management
    having the proper attitude
    having educate capital
    managing financial efficiently
    managing time effectively
    managing people
    satisfying costumer with providing high quality product
    knowing hozu to compete
   copied with regulation and paper work

2. izin domisili
    akta notaris
    SIUP
    PDP
   NPWP

3. cara memulai perusahaan
merintis usaha baru
membeli perusahaan oranglain
franchise

4. diri sendiri
    angle investor
    lembaga perbankan
    lembaga non perbankan
    pasar modal

5. need based and opportunity based

kuis 2

1. Jelaskan yang dimaskud kewirausahaan?
2. Sebutkan 2 motif wirausaha?
3. Sebutkan karakterisitik seorang wirausaha?
4. Sebutkan sumber-sumber peluang bisnis?
5. Sebutkan 10 kompetisi wirausaha?
6. Kreativitas dan inovasi?
7. Jelaskan pengertian bisnis?
8. Jelaskan pengertian manajemen?

 1. Kewirausahaan adalah kemampuan seseorang untuk mebuat dan menciptakan suatu usaha agar peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis
2. 2 motif wirausaha:
- need based
- opportunity based
3. Karakteristik seorang wirausaha:
- kreatif
- inovatif
- pantang menyerah
- berani mengambil resiko
5. 10 kompetisi 
- knowing your business
- knowing the basic business and management
- having the proper attitude
- having educate capital
- managing time effectively
- managing people
- satisfying customer by producing high quality product
- knowing how to compete
6. kreatifitas merupakan suatu pengembangan ide-ide untuk menciptakan sesuatu
7. Bisnis adalah serangkaian kegiatan pengelolaan resource untuk menghasilkan produk untuk mencapai tujuan
8. Manajemen adalah kegiatan bekerja dengan melalui orang lain untuk mencapai tujuan perusahaan dengan efektif dan efisien