1. Jelaskan yang
dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah pengusaha dan
perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak paten atas usaha mereka?
Jelaskan!
2. Jelaskan peran
dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan! Berikan contoh pada
pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
3. Jelaskan
kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten!
Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih bila mereka
belum memiliki hak paten!
4. Jelaskan
prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
5. Jelaskan
peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan! Berikan contoh
pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
6. Jelaskan
hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas perusahaan!
Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
7. Buatlah nama
dan logo usaha saudara! berikan makna atas merek tersebut!
8. Seandainya
usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan persyaratan untuk
mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten
9. Cari salah satu
perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah kepada mereka akta notaris,
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan
buatlah ringkasannya!
10. Jelaskan
prosedur untuk mendirikan perusahaan secara legal formal!
Jawaban
1. - Hak
Paten adalah hak istimewa yang didapatkan oleh seseorang terhadap suatu
penemuan yang telah didaftarkan dan dipatenkan atas nama individu tersebut. Dan
hak itu bias digunakan untuk menyebarkan, memberikan lisensi. Terhadap benda tersebut
umtuk digunaikan secara komersil baik oleh dia, ataupun oleh pihak lain yang
diberi lisensi.
-Belum,
karena perusahaan travel adalah perusahaan yang telah umum, dan kegiatan yang
dilakukan bukan merupakan kegiatan yang benar – benar baru, dan layak untuk
dipatenkan.
2. -Hak
paten merupakan bukti kepemilikan perusahaan atau individu terhadap sesuatu
yang baru, baik teknologi, bentuk, ataupun hal lainnya, yang bisa dibuat secara
komersil.
-misalkan
hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk
setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan
royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
3. Kerugiannya
adalah kita kita tidak memiliki bukti yang sah secara hokum terhadap suatu
tertentu. Misalkan berita yang baru – baru ini terjadi adalah pelanggaran hak
paten yang dilakukan facebook kepada yahoo. Akhirnya yahoo bias menggugat
secara perdata hal tersebut. Dan itu akan menjadi kerugian untuk facebook.
4. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan
setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten
diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen
HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4
(empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib
melampirkan hal-hal sebagai berikut :
· Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten
diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
· Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu;
· Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada)
masing-masing rangkap 3 (tiga);
· Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam
bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
· Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila
penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat
dalam rangkap 2 (dua);
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar
Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah);
· Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
(sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
· Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang
boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
· Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat
minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm,
dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
· Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di
bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
· Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut
angka Arab pada bagian tengah atas;
· Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim,
harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal)
nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
· Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak
berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
· Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
· Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas
gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap
dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1
cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
· Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan;
· Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya
hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak
untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih
lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan
patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
5. misalkan
hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk
setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan
royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
6. jika
di Indonesia birokrasi cukup sulit, terutama dalam hal perizinan. Karena
sekarang sudah berlaku birokrasi transaksional.
9. Tdp = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki
oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV,
Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
SIUP= SIUP adalah
Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan
untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia
sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia"
NPWP = Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Akta notaries = Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan
pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna
sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris
merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen
ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat
penting.
10. Langkah 1 – Rencana Bisnis ;
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis
bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah
harus memiliki aktifitas yang jelas.
Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang
dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya.
Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan.
Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.
Corporat Identity atau identitas perusahaan juga
harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan
untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya
perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak
rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.
Setelah itu, anda dan rekan kerja anda
mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam
ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian
perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer
(direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang
akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan
Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya,
perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap
kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan
eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang
terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus
mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di
kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan
administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM
KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan
cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar
(sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit
Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan
sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus
administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi
Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;
-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa
adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4
atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak
direktorat pajak setempat.
Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah
dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;
-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat
Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan
sebelumnya.