Kamis, 10 Mei 2012
Bab 9: Perspektif Dalam Perusahaan
Keluarga
1.
Jelaskan bentuk-bentuk
usaha yang dimiliki perusahaan keluarga!
2.
Apakah perusahaan yang
saudara pelajari termasuk perusahaan keluarga pada awalnya? Jelaskan !
3.
Jelaskan manajemen dalam
perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha atau perusahaan yang saudara
pilih!
4.
Jelaskan faktor-faktor
kunci keberhasilan dalam perusahaan keluarga! Berikan contoh pada pengusaha
atau perusahaan yang saudara pilih!
5.
Jelaskan
strategi untuk membangun bisnis keluarga yang sukses! Berikan contoh pada
pengusaha atau perusahaan yang saudara pilih!
Jawaban
1. 1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Kebaikan :
2. FIRMA
3. PERSEROAN KOMANDITER
(CV)
Kebaikan :
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kebaikan :
Keburukan :
5. Perum / Perusahaan Umum
6. KOPERASI
7.YAYASAN
2.Ya, merupakan perusahaan perseorangan yang awalnya
didirikan oleh satu orang saja sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan
kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal lalu diteruskan atau diwariskan kepada
keluarga secara turun temurun.
3. Perusahaan keluarga adalah sebuah
entitas bisnis yang memiliki karakteristik unik yang tidak dimiliki oleh
perusahaan pada umumnya. Karena karakteristik yang unik ini, pengelolaan dan
transformasi perusahaan keluarga memiliki pola yang unik pula. Perusahaan
keluarga umumnya memiliki visi jangka panjang yang solid karena adanya kepemilikan
dan komitmen jangka panjnag yang jelas. Perusahaan keluarga umumnya juga
memiliki fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan yang tinggi karena
perusahaan dikelola oleh manajer-manajer yang sekaligus menjadi pemilik. Dan
yang terakhir, loyalitas, kedekatan, dan kecintaan para pengelola kunci
perusahaan keluarga umumnya demikian tinggi sehingga kohesivitasnya juga
demikian tinggi.
etiap perusahaan keluarga
selalu memiliki tiga area pengelolaan yang saling terkait, tergantung satu sama
lain, dan ketiganya sama pentingnya. Kami menggambarkan tiga aspek pengelolaan
ini layaknya tiga kaki yang menopang berdirinya sebuah perusahaan keluarga.
Kaki ini ketiga-tiganya harus ada, karena kalau salah satu saja buntung maka
jalannya perusahaan jadi pincang nggak keruan. Tiga kaki ini adalah, pertama,
pengelolaan bisnis (business management); kedua, pengelolaan keluarga (family
management), dan terakhir, pengelolaan kepemilikan (ownership management).
Yang pertama menyangkut
pengelolaan teknis bisnis perusahaan—menjalankan strategi, mengimplementasi
visi-misi, membangun disain organisasi, dan sebagainya. Area ini generik
sifatnya, artinya akan kita temui di jenis perusahaan apapun, apakah itu
perusahaan keluarga ataupun bukan. Aspek ini penting namun seperti kami katakan
di depan, menjadi loyo begitu dua aspek yang lain terabaikan.
Yang kedua menyangkut
tetek-bengek pengelolaan keluarga yang dalam hal ini merupakan salah satu
stakeholder utama perusahaan mengingat posisinya sebagai pemilik. Berbagai isu
yang menyangkut pengelolaan keluarga ini sangat beragam dan luas cakupannya:
mulai dari pembagian “kekuasaan” di antara anggota keluarga pemilik; menentukan
anggota keluarga yang akan duduk di dalam manajemen; membangun trust dan family
bond; mengelola berbagai kepentingan yang bermain di antara keluarga yang
terlibat di dalam perusahaan; menentukan garis besar kebijakan keluarga
berkaitan dengan arah ke depan perusahaan; menyatukan visi keluarga, mengelola
konflik antar keluarga; sampai dengan merencanakan suksesi dari satu generasi
ke generasi berikutnya.
Sementara yang ketiga
menyangkut pengelolaan kepemilikan saham perusahaan. Isu yang terkait dengan
kepemilikan inipun memiliki cakupan yang amat luas dan sangat stratejik bagi
masa depan perusahaan. Isu tersebut mulai dari perumusan struktur dan
distribusi kepemilikan antar keluarga yang terlibat; kapitalisasi modal;
cakupan dan mekanisme kontrol keluarga di dalam perusahaan; kebijakan untuk
menarik modal dari luar keluarga atau mempertahankan dominasi kepemilikan
keluarga, hingga penciptaan mekanisme penggalangan modal di lingkungan keluarga
untuk menopang ekspansi dan pertumbuhan perusahaan.
4. faktor-faktor kunci keberhasilan
dalam perusahaan keluarga:
6.
Prinsip-prinsip
bisnis dasardan sistem-sistem target/kontrol.
7.
Organisasi yang berorientasikan strategi.
8.
Pemakaian potensi pegawai dengan lebih baik.
9.
Sebuah gaya kepemimpinan yang efisien.
10.
Sistem-sistem informasi dan komunikasi yang
market intelligent
11.
Mempraktikkan orientasi pelanggan
5. 1. STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM
PERUSAHAAN
Pendekatan individual
sebaiknya diminimalkan dan lebih kuat kepada sistem, setiap proses tahapan dan
proporsi yang dialokasikan ke dalam pekerjaan untuk mengoptimalkan nilai dan
tahapan operasioal proses yang terukur. Hal yang paling penting dalam
proses pengembangan sistem adalah merapikan suatu proses dan memastikan
tindakan dari individu tersebut terjustifikasi oleh sistem sehigga tidak
menimbulkan permasalahan dalam pengembangan kelanjutannya.
2. PENGEMBANGAN
SISTEM MANAJEMEN KINERJA
Selain peranan sistem,
peranan unit kerja SDM juga sangat mempengaruhi proses operasional manajemen
kinerja yang ada dalam perusahaan. Salah satu hal yang menarik untuk
diperhatikan, adalah untuk menetapkan optimalisasi dari fungsi authorisasi unit
kerja HRD itu sendiri yang harus dipastikan untuk mendorong pengembangan
operasional dari perusahaan. Apa hal yang terpenting dari fungsi kinerja
HRD itu di dalam perusahaan, salah satu aspek pentingnya adalah mendorong
faktor stimulus dari pengembangan kinerja yang dijalankan di lapangan
tersebut. Dimana HRD harus memastikan bahwa sistem dan operasional dari
mekanisme pekerjaan dijalankan sesuai dengan standar dan berada pada proporsi
yang tepat dengan kebijakan.
3. MELAKUKAN PROSES EDUKASI
PROFESIONALISME
Memberikan pemahaman yang
tepat terkait dengan profesionalisme dalam lingkungan organisasi salah
satunya untuk memastikan bahwa aspek profesionalisme dilakukan dan diposisikan
sesuai dalam manajemen operasionl dalam perusahaan. Pengembangan
leadership program dan MT (Management
Trainee) dapat mempercepat akselerasi
terhadap pengembangan profesionalisme yang ada dalam perusahaan itu sendiri.
Memasukan personel dengan profesionalismen yang kuat dan memiliki aspek
kompetensi yang tinggi dapat mengoptimalkan nilai kinerja, namun perlu proses
untuk mengharmoniskan dengan budaya lama perusahaan. Sehingga program
yang ditetapkan harus dapat dipastikan untuk memastikan hasil dan tujuan
perusahaan tercapai dalam bentuk suatu sinergi kinerja yang kuat.
1. Jelaskan yang
dimaksud dengan model rencana strategis dalam membangun usaha! Berikan contoh
pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
2. Jelaskan
Implementasi dari rencana strategis! Berikan contoh pada pengusaha dan
perusahaan yang saudara pilih!
3. Jelaskan
tahapan pengembangan perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan
yang saudara pilih!
4. Jelaskan
Faktor-faktor penting dalam tahap pertumbuhan perusahaan! Berikan contoh pada
pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
5. Jelaskan
strategi pengembangan usaha saudara
Jawaban
1. Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu
orgaanisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil
keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber
daya manusia ) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisa bisnis dapat
digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses,
Opportunities, Threats), PEST(Political, Economic, Social, Technological),
atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory).
Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan
oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para
pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang
ada pada proses perencanaan strategis / strategic planning ( Brown , 2005 ).
Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi
sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969
).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam
rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer
operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan
strategis Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara
tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah
perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).
Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan
dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa
ahli (e.g., Ansoff, 1965; Anthony,1965; Lorange, 1980; Steiner, 1979). Lorange
(1980), menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup
serangkaian proses dari inovasi dan merubah perusahaan, sehingga apabila
strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah
kegagalan
2. Misalkan
di widyatama, rektor bilang bahwa fakultas bisnis dan manajemen harus memiliki
akreditasi A. itu adalah rencana strategis. Lagu hal itu coba dijalankan secara
bertahap dari dekan, prodi dan senat mahsiswa. Seperti mulai sering ikut lomba
dan juara. Dengan seperti itu target untuk mendapat akreditasi A akan
terlaksana.
3. Pertama
CV, karena masih memulai, setelah mulai sukses dan dikenal, berubah menjadi PT.
agar memiliki kekuatan hokum yang lebih kuat jika ada sengketa. Lalu
berekspansi ke daerah lain untuk memperbanyak cabang dan pasar.
4.
-Profit = keuntungan perusahaan tentu yang utama
- Value perusahaan = nilai perusahaan di bidang
ekonomi harus tinggi, seperti nilai saham yang
tinggi.
- Citra= pencitraan
perusahaan dimasyarak
Bab 7: Sumber Modal Untuk Wirausaha
1.
Jelaskan
yang dimaksud dengan utang! Apakah pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih
memiliki utang dalam menjalankan usahanya?
2.
Jelaskan
yang dimaksud dengan modal! Berapa modal pengusaha dan perusahaan yang saudara
pilih?
3.
Jelaskan
sumber-sumber modal bagi wirausaha! Berikan contoh pada pengusaha dan
perusahaan yang saudara pilih!
4.
Jelaskan
yang dimaksud dengan perusahaan ventura!
5.
Jelaskan
sumber pendanaan untuk usaha saudara yang mungkin untuk didapatkan!
Jawaban
1.Utang yaitu sesuatu yang dipinjam. Seseorang atau
badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang
disebut kreditur. Mungkin pada
awal dia merintis usahanya dia meminjam dana kesana kemari untuk membangun
usahanya tersebut tetapi ketika usaha tersebut makin lama makin besar dia sudah
bisa mengembalikan uang yang dia pinjam.
2. Modal adalah segala sumber daya hasil
produksi yang tahan lama, yang dapat digunakan sebagai input produktif dalam
proses produksi berikutnya. Modal
usaha Rp 1.500.000,-
3. Sumber-sumber permodalan
Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1. Dana Sendiri
Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam
memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang
tunai di bank ataupun berupa reksadana.
Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian
jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan
keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan
keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.
Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki
kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam
pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.
2. Dana pinjaman
Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana,
maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam
alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda.
Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit
usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau
mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas
kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank
pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.
b. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan
(KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan
untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi
salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah
besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta,
dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin
akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai
karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit
ini guna membangun usaha.
c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya
dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha,
terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus
diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka
waktu yang relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease Back
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga
keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut
diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak
perusahaan seperti kendaraan bermotor.
Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang
membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
e. Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman
dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan
dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan
sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit
Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
f. Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit)
ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan
adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi
anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas
kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya
saja.
g. Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan
yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha
kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT
Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat
dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa
departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM,
yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian.
Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan
pinjaman adalah Departemen Koperasi.
3. Dana Gabungan Usaha (joint)
Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih
dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar
ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep
rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan
mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari
keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi
yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar.
4. Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam
bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta
sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai
yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
5. Modal yang mungkin
didapatkan dari saudara, keluarga, kerabat teman dan investor.
1. Jelaskan yang
dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah pengusaha dan
perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak paten atas usaha mereka?
Jelaskan!
2. Jelaskan peran
dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan! Berikan contoh pada
pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
3. Jelaskan
kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten!
Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih bila mereka
belum memiliki hak paten!
4. Jelaskan
prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
5. Jelaskan
peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan! Berikan contoh
pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
6. Jelaskan
hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas perusahaan!
Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
7. Buatlah nama
dan logo usaha saudara! berikan makna atas merek tersebut!
8. Seandainya
usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan persyaratan untuk
mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten
9. Cari salah satu
perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah kepada mereka akta notaris,
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan
buatlah ringkasannya!
10. Jelaskan
prosedur untuk mendirikan perusahaan secara legal formal!
Jawaban
1. - Hak
Paten adalah hak istimewa yang didapatkan oleh seseorang terhadap suatu
penemuan yang telah didaftarkan dan dipatenkan atas nama individu tersebut. Dan
hak itu bias digunakan untuk menyebarkan, memberikan lisensi. Terhadap benda tersebut
umtuk digunaikan secara komersil baik oleh dia, ataupun oleh pihak lain yang
diberi lisensi.
-Belum,
karena perusahaan travel adalah perusahaan yang telah umum, dan kegiatan yang
dilakukan bukan merupakan kegiatan yang benar – benar baru, dan layak untuk
dipatenkan.
2. -Hak
paten merupakan bukti kepemilikan perusahaan atau individu terhadap sesuatu
yang baru, baik teknologi, bentuk, ataupun hal lainnya, yang bisa dibuat secara
komersil.
-misalkan
hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk
setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan
royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
3. Kerugiannya
adalah kita kita tidak memiliki bukti yang sah secara hokum terhadap suatu
tertentu. Misalkan berita yang baru – baru ini terjadi adalah pelanggaran hak
paten yang dilakukan facebook kepada yahoo. Akhirnya yahoo bias menggugat
secara perdata hal tersebut. Dan itu akan menjadi kerugian untuk facebook.
4. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan
setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten
diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu
20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen
HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4
(empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib
melampirkan hal-hal sebagai berikut :
· Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten
diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
· Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu;
· Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada)
masing-masing rangkap 3 (tiga);
· Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam
bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
· Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila
penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat
dalam rangkap 2 (dua);
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar
Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah);
· Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
(sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
· Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang
boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
· Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat
minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm,
dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
· Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di
bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
· Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut
angka Arab pada bagian tengah atas;
· Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim,
harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal)
nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
· Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak
berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
· Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
· Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas
gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap
dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1
cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
· Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan;
· Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya
hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak
untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih
lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan
patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
5. misalkan
hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk
setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan
royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
6. jika
di Indonesia birokrasi cukup sulit, terutama dalam hal perizinan. Karena
sekarang sudah berlaku birokrasi transaksional.
9. Tdp = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki
oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV,
Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
SIUP= SIUP adalah
Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan
untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia
sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia"
NPWP = Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Akta notaries = Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan
pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna
sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris
merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen
ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat
penting.
10. Langkah 1 – Rencana Bisnis ;
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.
Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.
Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.
Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;
-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.
Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;
-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.
Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.
Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.
Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;
-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.
Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;
-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)