Kamis, 10 Mei 2012


1.                  Jelaskan yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan inteletual/paten! Apakah pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih telah mengurus hak paten atas usaha mereka? Jelaskan! 
2.                 Jelaskan peran dari Hak atas kekayaan inteletual/paten bagi perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
3.                 Jelaskan kerugian perusahaan bila tidak memiliki Hak atas kekayaan inteletual/paten! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih bila mereka belum memiliki hak paten!
4.                 Jelaskan prosedur untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten atas produk!
5.                 Jelaskan peranan merek dagang (trade mark) dalam kewirausahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
6.                 Jelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha untuk mengurus legalitas perusahaan! Berikan contoh pada pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih!
7.                 Buatlah nama dan logo usaha saudara! berikan makna atas merek tersebut!
8.                Seandainya usaha saudara akan diurus Hak Patennya, persiapkan merek dan persyaratan untuk mendapatkan Hak atas kekayaan inteletual/paten
9.                 Cari salah satu perusahaan yang ada disekitar saudara dan pijamlah kepada mereka akta notaris, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha (SIUP), Ijin Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu cari penjelasan tentang dokumen tersebut dan buatlah ringkasannya!
10.            Jelaskan prosedur untuk mendirikan perusahaan secara legal formal! 
Jawaban 

1.    - Hak Paten adalah hak istimewa yang didapatkan oleh seseorang terhadap suatu penemuan yang telah didaftarkan dan dipatenkan atas nama individu tersebut. Dan hak itu bias digunakan untuk menyebarkan, memberikan lisensi. Terhadap benda tersebut umtuk digunaikan secara komersil baik oleh dia, ataupun oleh pihak lain yang diberi lisensi.
-Belum, karena perusahaan travel adalah perusahaan yang telah umum, dan kegiatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan yang benar – benar baru, dan layak untuk dipatenkan.
2.    -Hak paten merupakan bukti kepemilikan perusahaan atau individu terhadap sesuatu yang baru, baik teknologi, bentuk, ataupun hal lainnya, yang bisa dibuat secara komersil.
-misalkan hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
3.    Kerugiannya adalah kita kita tidak memiliki bukti yang sah secara hokum terhadap suatu tertentu. Misalkan berita yang baru – baru ini terjadi adalah pelanggaran hak paten yang dilakukan facebook kepada yahoo. Akhirnya yahoo bias menggugat secara perdata hal tersebut. Dan itu akan menjadi kerugian untuk facebook.
4.    Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.    Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.    Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.    Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.    Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·         Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·         Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
·         Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·         Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
·         Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·         Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·         Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
·         Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·         Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·         Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·         Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·         Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
5.    misalkan hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
6.     jika di Indonesia birokrasi cukup sulit, terutama dalam hal perizinan. Karena sekarang sudah berlaku birokrasi transaksional.
9. Tdp = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
SIUP= SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia"
NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Akta notaries = Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
10. Langkah 1 – Rencana Bisnis ;
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.

Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.

Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.

Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.

Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.

Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.

Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;

-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN

Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP

Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.

Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;

-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.

Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;

-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )

Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.

Sabtu, 24 Maret 2012

Kuis 5

1. 3 cara memasuki usaha baru
2. sebutkan 4 bentuk badan usaha
3. apa yang dimaksud kreativitas dan cara engembangkannya
4. jelaskan sumber" peluang bisnis
6. 10 kompetensi wirausaha
7. 2 motif seorang wirausaha
8. jelaskan yang dimaksud kewirausahaan

1.-memulai dari nol
   - memberli perusahaan orang lain
   - frenchise

2-PT
  -CV
  -Firma
  -yayasan

3. kemampuan seseorang untuk mengembangkan ide-ide untuk memecahkan masalh dan menciptakan peluang dengan cara benchmark, ATM, Fishbone, Mind Maping

4. mengembangkan ide-ide yang dapat diterima oelh pasar. contohnya: chocologi memiliki banyak varian rasa dan bentuk cokelat yang ditawarkan kepada pelanggan,.

5. sumber-sumber peluang bisnis
    MP,MO,MK,SDM
    Eksternal
    Mikro
    Channel of distribution
    Customer
    Center
    Consumer
    Competitor
    Makro:
    Politik
    Demografi
    Ekonomi
    Sosial Budaya
    Hukum
    Pemerintah
    Alam

6. knowing your bussines
    knowing the basic ussines and management
    having the proper attitude
    having educate capital
    managing financial efficiently
    managing time effectively
    managing people
    satisfying costumer with providing high quality product
    knowing hozu to compete
    copying with regulation and paper work

7. - need based
    - opportunity based
8 kemampuan seseorang untuk melihat atau menciptakan peluang dan merubah peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis

Kuis 4

1. Pengalaman yang di dapat ketika kuliah lapangan?
2. 10 kompetisi seorang wirausaha
3. Apa yang dimaksud dengan perusahaan keluarga?
4. Bentuk-bentuk badan usaha?
5. Pengertian kewirausahaan dan motifnya?


1. Pengalaman yang didapat ketika kuliah lapangan yaitu mengetahui kondisi pasar dan pesaing, setelah terjun kelapangan ternyata produk yang ditawarkan perusahaan-perusahaan atau penjual lain tidak terlalu jauh kualitasnya dengan produk yang kami produksi, sehingga memberikan peluang kepada kita untuk lebih berinovasi lagi dari bentuk, rasa yang ditawarkan dan ternyata produk kami juga dapat bersaing kualitasnya.



2. knowing your bussines
    knowing the basic ussines and management
    having the proper attitude
    having educate capital
    managing financial efficiently
    managing time effectively
    managing people
    satisfying costumer with providing high quality product
    knowing hozu to compete
    copying with regulation and paper work

3. Perusahaan keluarga adalah perusahaan yang di dirikan oleh anggota keluarga dan beranggotakan berasal dari keluarga itu sendiri.

4. Bentuk-bentuk badan usaha:
    - CV
    - Firma
    - PT
    - Koperasi
    - Yayasan

5. Kewirausahaan adalah kemampuan seseorang untuk melihat atau menciptakan peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis.
Motif kewirausahaan:
- Need based
- Opportunity based

BAB 5 Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha Untuk Membangun Usaha Baru

1. Jelaskan jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
2. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
4. Jelaskan yang dimaksud dengan persekutuan
5. Jelaskan yang dimaksud dengan korporasi
6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
8. Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha yang saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!


Jawab:

1. Bentuk dan jenis usaha legal:
    

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
2.  Jenis perusahaan yang digunakan perusahaan yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? 
 
PT. HM Samporna Tbk
Jenis badan usaha : Perseroan Terbatas(PT)
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. ("Sampoerna") didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Notaris Anwar Mahajudin, S.H., No. 69. Akta Pendirian Sampoerna disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 Nopember 1964, Tambahan No. 357. Anggaran dasar Sampoerna telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. No. 107 tanggal 15 Desember 2009 dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0006503.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010.
3. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
 4. Persekutuan adalah merupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Pendiri badan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait.

5. Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

6. Bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi adalah:

F      Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
-             Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
 Korporasi
  Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
  PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
  PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
  PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
7. Bentuk franchising, manfaat dan kelemahan:
    
Jenis/BentukFranchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise 
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.
 
MANFAAT FRANCHISING/WARALABA
1.     Manfaat bagi franchisor
*Sebuah jaringan yang menawarkan keunggulan berupa keseragaman/homogenitas, daya beli, daya advertising, sarana.
*  Biaya pengembangan lebih kecil dibandingkan dengan cabang. Karena investasi terbagi antara franchisor dan franchiese.
*  Waktu pengembangan lebih singkat.
* Partner kerja antara enterpreneur indenpenden yaitu franchiese dan franchisor sangatlah efektif karena franchiese yang terpilih memiliki motivasi yang kuat, kerja lebih lama dan memanage lebih dekat dibandingkan dengan pegawai.
Manfaat bagi franchiese
*      Jaringan waralaba memberikan keunggulan berupa homogenitas, daya beli, daya advertising, sarana.
*      Franchiese mengkopi/meniru kesuksesan dengan di berikannya bantuan dari awal bisnis sehingga lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
*      Resiko lebih kecil alasan yang sama
*      Persentasi rentabilitasi capital entrepreneur lebih tinggi
*      Franchiese menguasai kontrol profesional sperior karena tranfer dan asisten
*      Franchiese belajar dalam bidang baru
       Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
8 .  Saya akan memilih bentuk usaha Franchise
    -Kelebihan dari franchise tentu saja biasanya perusahaan franchise telah memiliki    nama yang sudah dikenal, sehingga tidak memerlukan biaya yang besar untuk pemasaran.
Lalu biasanya akan ada pelatihan sdm yang dilakukan oleh pemegang lisensi, sehingga tidak akan mengalami kesulitan saat pemenuhan sdm yang akan dipekerjakan di perusahaan.
  
- Kekurangan dari franchise adalah biaya paten yang mahal, namun meskipun demikian saya pikir biaya yang kita keluarkan untuk paten itu bisa terganti dengan keuntungan yang akan kita dapatkan nanti. 
Salah satu kekurangannya juga selama apapun kita mengunakan franchise ini, kita tidak akan pernah menjadi pemilik yang sah untuk franchise tersebut. Namun karena kita tahu demikian, maka orientasi kita harus pada laba, bukan kepada kepemilikan.

Selasa, 06 Maret 2012

kegiatan chocologi










kuis 3

1. 10 kompetensi seorang wirauasaha
2. dokumen untuk mempersiapkan perusahaan
3. cara memulai perusahaan
4. sumber modal
5. motif seorang wirausaha

1. knowing your bussines
    knowing the basic ussines and management
    having the proper attitude
    having educate capital
    managing financial efficiently
    managing time effectively
    managing people
    satisfying costumer with providing high quality product
    knowing hozu to compete
   copied with regulation and paper work

2. izin domisili
    akta notaris
    SIUP
    PDP
   NPWP

3. cara memulai perusahaan
merintis usaha baru
membeli perusahaan oranglain
franchise

4. diri sendiri
    angle investor
    lembaga perbankan
    lembaga non perbankan
    pasar modal

5. need based and opportunity based

kuis 2

1. Jelaskan yang dimaskud kewirausahaan?
2. Sebutkan 2 motif wirausaha?
3. Sebutkan karakterisitik seorang wirausaha?
4. Sebutkan sumber-sumber peluang bisnis?
5. Sebutkan 10 kompetisi wirausaha?
6. Kreativitas dan inovasi?
7. Jelaskan pengertian bisnis?
8. Jelaskan pengertian manajemen?

 1. Kewirausahaan adalah kemampuan seseorang untuk mebuat dan menciptakan suatu usaha agar peluang tersebut menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis
2. 2 motif wirausaha:
- need based
- opportunity based
3. Karakteristik seorang wirausaha:
- kreatif
- inovatif
- pantang menyerah
- berani mengambil resiko
5. 10 kompetisi 
- knowing your business
- knowing the basic business and management
- having the proper attitude
- having educate capital
- managing time effectively
- managing people
- satisfying customer by producing high quality product
- knowing how to compete
6. kreatifitas merupakan suatu pengembangan ide-ide untuk menciptakan sesuatu
7. Bisnis adalah serangkaian kegiatan pengelolaan resource untuk menghasilkan produk untuk mencapai tujuan
8. Manajemen adalah kegiatan bekerja dengan melalui orang lain untuk mencapai tujuan perusahaan dengan efektif dan efisien